logo

Evidence Based Practice: Tata Laksana Penanganan Luka saat Pandemi COVID-19

Evidence Based Practice: Tata Laksana Penanganan Luka saat Pandemi COVID-19

Evidence Based Practice: Tata Laksana Penanganan Luka saat Pandemi COVID-19

Edited by

Widasari Sri Gitarja, S.Kp., MARS., MM., WOC(ET)N

Wocare Indonesia Foundation


Covid 19 pertama kali terdeteksi sebagai pneumonia dengan sebab yang belum bisa diidentifikasi di Wuhan, China pada bulan Desember 2019. Coronavirus adalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus ini menyebar begitu cepat sehingga hanya dalam waktu satu bulan, tepatnya tanggal 30 Januari 2020 WHO sudah menyatakan covid 19 sebagai pandemi internasional – global pandemic. Di Indonesia kasus positif covid 19 pertama kali teridentifikasi tanggal 2 Maret 2020 dan semenjak itu telah menyebar dengan sangat cepat. 

 

Berdasarkan database yang dihimpun oleh Wocare center dan Indonesia Wound Care Clinician Association (InWCCA), saat ini jumlah tenaga kesehatan terlatih perawatan luka modern (14.000 certified) dan mengembangkan praktik mandiri tercatat sejumlah 480 tempat dan menjalankan layanan Praktek mandiri keperawatan di tempat dan atau Kunjungan Rumah – Home Care. Sayangnya, protokol dan panduan kewaspadaan covid-19 yang ditujukan kepada tenaga kesehatan yang berpraktik mandiri di bidang perawatan luka masih belum tersusun dan terpublikasi 

 

Perlindungan Diri – Keamanan. Safe practice during pandemic atau mengerjakan tindakan perawatan luka dengan aman selama situasi pandemi COVID-19 merupakan langkah antisipasi utama yang menjadi concern bagi para praktisi luka – Wound Care Clinician diseluruh dunia termasuk Indonesia. Standar operasional prosedur perawatan luka yang mengacu pada system standar penanganan COVID-19 di ruang praktik perawatan dan penanganan perawatan luka di rumah menjadi protocol utama yang diinformasikan dan segera dipatuhi oleh seluruh praktisi. Keputusan bersama untuk penggunaan alat standar perlindungan diri level 3 (tiga) berdasarkan pada evidence base kegiatan pelaksanaan praktik yang mengharuskan para perawat luka menghadapi cairan tubuh. 

 

Dengan demikian, Wocare Center; Wocare Corporate University dan InWCCA berinsiatif membentuk forum pakar perawatan luka di Indonesia untuk menyusun panduan kewaspadaan covid 19 bagi praktisi perawatan luka – Wound Care Clinician yang bergerak di sector praktik mandiri. 

Panduan ini diharapkan menjadi referensi bagi praktisi mandiri dalam menyelenggarakan pelayanan perawatan luka, agar terhindar dari resiko tertular maupun menularkan Covid- 19 serta menekan terjadinya transmisi Covid-19 di pelayanan garda depan komunitas sebagai bentuk tanggung jawab professional untuk menjaga keselamatan pasien dan mempertahankan kualitas mutu pelayanan.